Jakarta - Selain pasal KUHP, Prita Mulyasari juga dikenai pasal 27 (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan karena pasal terakhir yang tiba-tiba dipakai jaksa inilah Prita mendekam di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu.
Pasal 27 (3) UU ITE punya cerita sendiri. Beberapa bulan lalu, sejumlah warga negara mengajukan judicial review terhadap pasal yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" itu.
Pada 5 Mei lalu, MK menolak permohonan uji materi itu karena menganggap pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, pihaknya menolak permohonan uji materi itu untuk mencegah adanya pencemaran nama baik melalui dunia maya. Keberadaan UU ITE dinilai sudah benar dan tidak menciptakan dua undang-undang.
"UU ITE itu benar adanya, karena memang cara-cara mencemarkan nama baik atau memfitnah bisa dilakukan lewat alat-alat elektronik," ujarnya di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2009).
Menurut Mahfud, fitnah yang dilakukan melalu dunia maya memiliki efek yang lebih luas dibandingkan dengan pencemaran lewat pidato. "Sifatnya massif dan jauh lebih meluas dan sulit juga untuk dihapus dan terlanjur beredar," katanya.
Keberadaan UU ITE lanjut, Mahfud, bukanlah duplikasi dari KUHP dan tidak menciptakan dua UU, hanya saja UU ITE syarat-syaratnya harus mengikuti UU KUHP. "Harus ada pengaduan, unsur-unsurnya sama," imbuhnya.
Ditanya mengenai kasus Prita Mulyasari (32) yang dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dianggap melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional, menurut Mahfud, tinggal dibuktikan di pengadilan.
"Mungkin dia tidak mencemarkan nama baik, tapi emailnya mengandung pencemaran nama baik, lalu dikirim-kirim dan sifatnya menjadi umum. Tinggal pembuktian di pengadilan," jelasnya.
Untuk penerapan kasus Prita, Mahfud enggan berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa UU ITE sudah dibuktikan konstitusional. "Sudah di uji di MK, UU ITE konstitusional," tandasnya.
Kasus Prita menarik simpati karena pemenjaraan yang terjadi padanya. Uniknya, saat di polisi, Prita hanya dikenai pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Ketika berkas sampai di jaksa, pasal 27 (3) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara ditambahkan sehingga Prita ditahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar